Terpenting, kata Saleh, PAN berupaya keras agar pemimpin nasional berikutnya adalah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Apakah masih ada kemungkinan pindah dukungan? Dalam politik semua tetap bisa, tetapi sampai saat ini, itulah gambaran yang ada di PAN,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo di Depan Ribuan Kades: Saya Bangga jadi Bagian Pemerintahan Presiden Jokowi
Pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden akan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto