Nasional

Ketua Komisi II DPR RI Setujui Amandemen UUD 1945, Ahmad Doli: Itu Tidak Boleh Diharamkan

×

Ketua Komisi II DPR RI Setujui Amandemen UUD 1945, Ahmad Doli: Itu Tidak Boleh Diharamkan

Sebarkan artikel ini
ahmad doli
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di FISIP Undip, Jumat, 17 Mei 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ada yang bilang perlu, yang bilang perlu juga terbelah. Antara kembali ke UUD 1945 asli atau kita menyempurnakannya. Ada yang nyatakan tidak juga,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Doli, periode atau masa kerja lembaga legislatif 2024-2029 harus digunakan secara serius. Utamanya dalam mengkaji amandemen UUD 1945.

“Saya kira 2024-2029 ini kita perlu pikirkan serius, apa background dan landasan akademiknya. Menurut saya, 2024-2029 adalah periode yang tepat untuk mengkaji alasan kenapa kita harus amandemen UUD 1945,” paparnya.

Doli merinci UU yang perlu disempurnakan, UU Pemilu salah satunya

Tak hanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, jelang waktu terakhir periode 2019-2024, Doli mengaku Komisi II DPR RI sudah menyusun daftar UU yang perlu disempurnakan.

BACA JUGA: Kepala Desa Se-Kabupaten Demak Satu Pintu Jelang Pilgub Jateng 2024

Pihaknya merinci, UU yang memerlukan penyempurnaan itu antara lain UU Pemilu dan Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, dan UU Kementerian.

“UU Kementerian yang sedang ramai-ramainya itu sudah kita masukkan ke dalam list. UU tentang Pemda soal desain otonomi daerah juga,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan