Pendidikan

Ketua PGRI Jateng soal Guru Swasta R1D Tak Dapat Formasi: Mereka Bahkan Berhak Diangkat Penuh Waktu

×

Ketua PGRI Jateng soal Guru Swasta R1D Tak Dapat Formasi: Mereka Bahkan Berhak Diangkat Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
Guru R1D
Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus Anggota DPD RI, Muhdi, saat dijumpai di kantornya, Kamis, 31 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – APBD Jawa Tengah dinilai cukup untuk mengangkat 1.400 lebih guru R1D yang nasibnya belum jelas sejak dinyatakan lolos atau passing grade (PG) pada PPPK 2021 silam.

Hanya saja, pengajuan formasi untuk pengangkatan itu merupakan kehendak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini ialah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi maupun bupati/wali kota.

Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus Anggota DPD RI, Muhdi, menegaskan, jika mengacu pada aturan, peserta PPPK yang sudah PG atau lolos harus diangkat sebagai paruh waktu jika ia belum mendapat formasi atau penempatan.

Hal itu Muhdi ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis, 31 Juli 2025. Namun, 1.400 lebih guru swasta itu hingga kini tak kunjung mendapat penempatan.

“Sebenarnya memungkinkan kalau diangkat jadi ASN, tapi formasi yang mengajukan adalah daerah, yakni PPK ya bukan BKD. Pejabat Pembina Kepegawaian sebenarnya gubernur,” tutur Muhdi.

BACA JUGA: Kebutuhan Guru Banyak, FGPS Desak Pemprov Jateng: Mengapa Kami Tak Kunjung Terangkat?

Sebenarnya, kata Muhdi, mereka bisa saja dapat pengangkatan sebagai penuh waktu. “Kalau mau usulkan, jangankan paruh waktu, penuh waktu juga bisa karena dia memang berhak untuk mendapat penuh waktu. Dari sisi passing grade kan dia sudah lulus, hanya belum dapat formasi,” tegas Muhdi.

Lebih lanjut, Muhdi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk segera memberikan mereka formasi atau penempatan.

Terlebih, kata Muhdi, aturan terkait tak boleh lagi ada tenaga honorer seharusnya sudah beres sejak 2024 silam.

“Sebaiknya daerah memanfaatkan ini, setidak-tidaknya paruh waktu. Kalau alasan anggaran masih belum cukup, pakai paruh waktu. Toh paruh waktu status diberi ASN, tapi gajinya kan dipersilakan dengan kemampuan daerahnya,” terang Muhdi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan