SEMARANG, beritajateng.tv – Masyarakat Semarang yang berencana mudik bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi. Prosesnya mudah, hanya butuh bukti kepemilikan agar kendaraan terdata dan bisa pemilik ambil kembali.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa pihaknya akan menggencarkan patroli saat musim mudik. Langkah itu bertujuan menjaga keamanan rumah kosong yang si pemilik tinggalkan.
Warga juga bisa memanfaatkan layanan 110 atau aplikasi Libas untuk melaporkan keberangkatan mudik mereka.
“Kami lakukan patroli rutin guna pastikan keamanan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik,” ujar Syahduddi, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA: Pelni Ungkap Mudik Gratis via Kapal ke Semarang Hanya Dua Rute, Khusus Pemudik Motor Tidak Ada
Bagi yang masih merasa khawatir soal keamanan, kendaraan bermotor bisa dititipkan di kantor polisi terdekat. Penitipan bisa dilakukan di Markas Polsek atau Polrestabes Semarang tanpa biaya.
“Kantor kepolisian kami siapkan untuk penitipan kendaraan warga. Keamanan terjamin penuh selama 24 jam dan tanpa biaya,” tambahnya.