SEMARANG, beritajateng.tv – Saat ini, warga Kota Semarang dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan sangat mudah. Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Semarang 1 memberikan layanan pembayaran pajak tanpa putus, salah satunya dengan mendekatkan pelayanan pada kantong-kantong penduduk dan pusat aktivitas warga.
UPPD Semarang 1 yang mencakup 6 kecamatan yakni Pedurungan, Gayamsari, Semarang Utara, Semarang Tengah, Semarang Timur, dan Genuk ini menyediakan pelayanan pembayaran pajak yang dekat, murah, dan cepat untuk warga Kota Semarang.
Kepala UPPD Semarang 1, Roedito Eka Soewarno, mengungkap pihaknya telah menjalankan beberapa layanan pembayaran pajak. Adapun layanan itu ialah Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Corporate, hingga melalui aplikasi di New Sakpole.
Sementara itu, untuk lokasi Samsat Mall UPPD Semarang 1, Eka menuturkan masyarakat dapat membayar pajak di Mall Citraland, Lotte Mart, dan Bank Jateng Pemuda.
Bahkan, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut, bagi Eka, bukanlah hal yang sulit. Hanya dengan membawa STNK dan KTP asli saja, Eka mengungkap warga Kota Semarang sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Bayar pajak tahunan itu mudah, tidak butuh waktu sampai 5 menit ya. Syaratnya cuma STNK dan KTP saja, langsung kita layani, tidak ada 5 menitlah, prosesnya cepat,” terangnya.
BACA JUGA: Piutang Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Rp628 M, Bapenda Jateng Gencarkan Samsat Budiman dan Corporate
Bisa bayar pajak di Samsat Keliling UPPD Semarang 1, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Dengan menerapkan prinsip ‘layanan tanpa putus’, pihaknya mengungkap Samsat Keliling di wilayah Semarang 1 tersebar di 5 (lima) titik yang terjangkau masyarakat.
Adapun titik tersebut ialah Plamongan Indah, Bangetayu, GOR Citarum, Hasanudin, dan Samsat Tlogosari Kulon. Berikut jadwal samsat keliling UPPD Semarang 1:
Plamongan Indah
Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Jumat: 08.00 WIB – 11.30 WIB
Sabtu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Bangetayu
Senin – Selasa: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
GOR Citarum
Senin – Rabu: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Hasanudin
Rabu – Kamis: 08.00 WIB -14.00 WIB
Jumat: 08.00 WIB – 11.30 WIB
Samsat Tlogosari Kulon (Kelurahan Tlogosari Kulon)
Senin – Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 13.00 WIB)
Jumat: 08.00 WIB – 11.30 WIB
Sabtu: 08.00 WIB – 11.00
(Minggu dan hari libur nasional tutup)
BACA JUGA: Piutang Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Rp628 M, Bapenda Jateng Gencarkan Samsat Budiman dan Corporate
Lebih lanjut, Eka pun mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan layanan tanpa putus, yang mana warga Kota Semarang bisa membayar pajaknya hingga malam hari. Jika sudah dirumuskan aturannya, pelayanan pembayaran pajak itu akan berlangsung di Samsat Induk Pedurungan.
Denda bayar pajak
Selain itu, Eka selalu mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, denda yang akan berlaku itu sifatnya progresif. Artinya, lanjut Eka, nominal denda tidak tetap per harinya.
“Satu hari [telat] itu tarifnya [denda] dua persen, itu untuk satu bulan. Kalau dia mundur lagi bayarnya, itu dendanya naik dua kali lipat di bulan berikutnya, satu hari dendanya empat persen,” jelas Eka. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





