SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kota Semarang menyegel sejumlah tempat hiburan yang langgar jam operasional saat Ramadhan, Jumat 29 Maret 2024 dini hari.
Penindakan ini lantaran pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang Satpol segel.
Rinciannya yakni, Permata karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke dan Dewi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta. Serta Baby Face di Semarang Barat.
BACA JUGA: Hormati Bulan Ramadhan 2024, Jam Buka Tempat Hiburan di Semarang di Batasi Ini Daftar Waktunya
Penyegelan ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan.
“Kita tindaklanjuti laporan dan memang kita temukan tempat-tempat hiburan melanggar jam operasional aturan Ramadhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadhan.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor. Jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan tersebut di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk tak mendadak dalam mensosialisasikan edaran tersebut. “Saya sudah pesan, ini sudah ada sosialisasi, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah






