Theo memaparkan sedikitnya terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pihaknya selama mendampingi keluarga Bintang.
Di antaranya penghentian sejumlah laporan polisi yang keluarga ajukan terkait penguasaan aset. Vonis pidana terhadap Bintang akibat surat pemberhentian sementara Direktur PT Kejora Jaya Raya. Penetapan Palito sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan akta kuasa jual tanah, hingga laporan dugaan penggelapan dana Rp90 miliar yang menurut keluarga tidak pernah mereka ketahui maupun kuasai.
Selain itu, Palito juga di laporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang menurut kuasa hukum justru untuk menjaga operasional perusahaan tetap berjalan.
Di sisi lain, permohonan Bintang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Kejora Jaya Raya juga di tolak oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
Persoalan lain muncul ketika PT Putra Kalimantan Mandiri, perusahaan keluarga yang sempat kerabat almarhum kelola. Rupanya dnyatakan memiliki utang sekitar Rp24 miliar kepada PT Kejora Jaya Raya melalui putusan pengadilan.
Menurut Theo, rangkaian perkara tersebut membuat keluarga kliennya merasa menghadapi tekanan hukum yang terus berlanjut.
“Klien kami merasa berbagai upaya hukum yang di tempuh untuk mempertahankan haknya justru berujung pada persoalan pidana. Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan,” katanya.
Theo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun ia berharap seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara. Klien kami hanya ingin memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)





