“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang anggota memiliki diskresi kepolisian yang diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1),” ujar Bayu.
Pihaknya menambahkan, pasal tersebut menjelaskan bahwa maksud dari bertindak menurut penilaian sendiri adalah suatu tindakan yang dapat anggota Polri lakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko serta betul-betul untuk kepentingan umum.
Menurut hemat Bayu, senjata tajam yang para pengendara sepeda motor bawa pada malam peristiwa penembakan tidak berkesesuaian dengan undang-undang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Gamma Kritik Robig Masih Polisi Aktif: Harusnya Kapolri-Kapolda Jateng Malu
Bayu mengatakan, sebelum menembak langsung ke arah korban, Robig sempat melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata “polisi”.
“Namun ketika para pemotor tetap melaju ke arah terdakwa dengan membawa senjata tajam tersebut, merupakan kategori tindakan agresif,” terangnya.
Ia menjelaskan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (7), tindakan agresif adalah tindakan seseorang atau kelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan/kesusilaan.
“Bahwa tindakan terdakwa telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sesuai dengan Pasal 8,” kata Bayu.
Sebut Gamma beli senjata di Instagram, bayar via DANA dan dapat bonus senjata lainnya
Bayu menuturkan, senjata tajam jenis cocor bebek berwarna merah sepanjang 1,5 meter yang Robig lihat itu sudah terpakai untuk menyerang motor Vario putih.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa ada tambahan selain senjata tajam jenis cocor bebek, ada senjata tajam jenis celurit warna biru. Makanya terdakwa mengambil tindakan bahwa ada ancaman langsung kepada diri terdakwa sebagai seorang anggota Polri,” ungkapnya.
Tembakan yang Robig lakukan terhadap rombongan motor tersebut, kata Bayu, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP.





