“Total tembakan ada empat, satu terdakwa tembakkan ke atas, satu detik kemudian motor sudah di depan jadi waktu berjalan cukup cepat. Tembakan kedua terdakwa lepaskan satu detik dari tembakan pertama. Tembakan ketiga dan keempat itu terdakwa lepas dengan jarak yang sama yaitu sekitar 2 detik dari tembakan sebelumnya,” ujar Bayu.
Menurut pendapatnya, jika Robig benar ingin membunuh Gamma dan rekannya, maka ia akan melesatkan tembakannya ke arah punggung.
“Dapat kita saksikan di CCTV yang ada, ketika motor terakhir itu meninggalkan terdakwa, dia menghentikan tembakannya. Ini pendapat saya pribadi, kalau terdakwa memang ingin membunuhnya, mungkin terdakwa lebih mudah berdiri dan menembak punggung pembonceng terbelakang, tapi itu tidak terdakwa lakukan. Dan terdakwa menyisir korban penembakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, saat membacakan pledoi kliennya, Bayu menyebut senjata itu Gamma beli melalui aplikasi Instagram.
“Anak korban Gamma sengaja beli melalui aplikasi Instagram dan pembayaran menggunakan aplikasi DANA. Mendapatkan bonus berupa senjata tajam celurit warna biru,” ungkapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





