SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas. Aturan ini secara tegas menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Implementasi kebijakan ini akan mulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
BACA JUGA: Media Sosial dan Tantangan Literasi Informasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Sejumlah platform sosial media besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox wajib menonaktifkan akun pengguna yang berada di bawah batas usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini sebagai langkah perlindungan terhadap anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya.
Alasan Pemerintah: Darurat Digital
Menurut Meutya, kondisi darurat digital menjadi salah satu alasan utama pemerintah menerapkan pembatasan tersebut.
Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
BACA JUGA: Kriminolog Undip Ungkap Penyebab Anak jadi Gangster, Media Sosial Salah Satunya
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif perkembangan teknologi yang tidak terkendali.
“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus Pemerintah ambil di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





