Akibat pola pengelolaan saat ini, penyewa tanah eks bengkok di sejumlah lokasi terdominasi oleh orang yang sama secara turun-temurun. Kondisi tersebut memunculkan praktik monopoli dan menyulitkan pemerintah ketika hendak menyesuaikan tarif sewa sesuai regulasi terbaru.
“Alasannya bermacam-macam, mulai dari tanah kurang subur sampai biaya pengolahan yang semakin tinggi,” jelas legislator dari PAN tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aset tanah di samping SMP Negeri 1 yang kini sedang bersengketa. Menurut Said, pihak yang menempati lahan tersebut bahkan tengah mengajukan sertifikat secara mandiri kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Soal Pajak Hiburan 40 Persen, DPRD Semarang Minta Pemkot Cari Titik Tengah Agar Tak Matikan Usaha
Melihat berbagai persoalan tersebut, Komisi B meminta Pemkab Semarang segera menarik kewenangan pengelolaan aset dari kelurahan maupun dinas-dinas sektoral dan memusatkannya di BKUD.
“Harapan kami, pengelolaan seluruh aset daerah satu pintu oleh BKUD. Kelurahan maupun dinas lain jangan lagi dibebani urusan pengelolaan aset tanah,” tegas Said. (*)
Editor: Farah Nazila





