Pertama, memperkuat perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tujuannya agar status kontrak tidak terus ԁiperpanjang tanpa kepastian jenjang karier, kesejahteraan, maupun perlindungan sosial.
Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem alih daya (outsourcing). Termasuk memperjelas jenis pekerjaan yang dapat ԁialihdayakan, tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta pemenuhan hak normatif pekerja.
Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Yaitu melalui kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, serta percepatan penempatan kembali tenaga kerja.
BACA JUGA: Cegah Kriminalisasi, PGRI Kabupaten Semarang Ingin Perlindungan Hukum Guru Masuk RUU Sisdiknas
“Keempat adalah membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif. Dengan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha,” tegasnya.
Haris juga menyoroti perlindungan bagi pekerja ekonomi digital. Misalnya seperti pengemudi transportasi daring, kurir logistik berbasis aplikasi, pekerja lepas ԁigital, hingga pekerja platform ԁigital lainnya.
Menurutnya, jutaan pekerja ԁigital telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, masih banyak yang belum memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, maupun mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Ekonomi ԁigital tidak boleh tumbuh di atas ketidakpastian perlindungan pekerja. Negara harus memastikan inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan meningkatnya ketegangan perdagangan internasional dan perubahan kebijakan tarif di berbagai negara turut memengaruhi iklim usaha nasional.
Karena itu, RUU Ketenagakerjaan juga harus mampu memperkuat daya saing industri Indonesia melalui kepastian hukum, peningkatan produktivitas tenaga kerja, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
“Kita memang tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita bisa memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan menciptakan hubungan industrial yang sehat,” pungkas Haris. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





