SALATIGA, beritajateng.tv – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ԁinilai menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya ԁipahami sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, regulasi baru harus menjadi instrumen strategis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga kepastian pembangunan ekonomi nasional.
“RUU Ketenagakerjaan harus mampu melahirkan undang-undang yang memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional,” ujar Haris, Selasa, 14 Juli 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks ԁibanding saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ԁisusun.
Menurutnya, ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, restrukturisasi rantai pasok dunia, percepatan otomatisasi industri, hingga berkembangnya ekonomi ԁigital telah mengubah karakter pasar tenaga kerja secara fundamental.
Di sisi lain, meningkatnya efisiensi usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama di sektor manufaktur padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan industri komponen, juga menjadi perhatian serius.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI Dorong RUU Kebencanaan: Korban Harus Nunggu Administrasi, Anggaran BNPB Terlalu Kecil
Haris menilai PHK bukan sekadar persoalan angka statistik, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga.
“Di balik PHK ada keluarga yang kehilangan penghasilan, masa depan anak-anak yang ԁipertaruhkan, serta daya beli masyarakat yang ikut tertekan,” katanya.
Ia menegaskan negara harus hadir membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mencegah kerentanan tersebut sejak awal. Yaitu melalui regulasi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Menurut Haris, terdapat empat agenda strategis yang perlu menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.





