SEMARANG, beritajateng.tv – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Semarang menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi profesi guru wajib terakomodasi secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
PGRI menilai hal ini mendesak guna mencegah praktik kriminalisasi guru saat menjalankan tugas profesinya.
Ketua PGRI Kabupaten Semarang, Eko Lesmono, menyatakan bahwa saat ini momentum pembahasan RUU Sisdiknas di Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek harus dikawal ketat oleh elemen pendidik.
“Kami ingin RUU Sisdiknas nantinya berfokus pada upaya memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi para guru di seluruh Indonesia,” ujar Eko di Ungaran, Selasa, 24 Februari 2026.
Imunitas Profesi dan Kesejahteraan
Eko menekankan bahwa perlindungan hukum memberikan semacam “imunitas” bagi guru agar dapat mendidik dengan tenang tanpa takut akan jeratan pidana akibat tindakan pendisiplinan siswa yang terukur.
Selain aspek hukum, PGRI Kabupaten Semarang juga menyoroti isu krusial lainnya yang harus dikawal dalam RUU tersebut, antara lain:
-
Penyelesaian status guru non-ASN agar memiliki jenjang karier yang jelas;
-
Standardisasi gaji yang layak bagi seluruh tenaga pendidik;
-
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan akibat guru pensiun yang harus berjalan otomatis.
BACA JUGA: Temui Pemkab Semarang, Komisi X Tekankan Penyelesaian Status Guru dan Sinkronisasi Data BPS
Solusi Kekosongan Tenaga Pendidik
Isu kekosongan guru menjadi perhatian serius PGRI, mengingat pemerintah daerah kini tidak lagi boleh mengangkat tenaga honorer.
Eko berharap ada klausul dalam RUU Sisdiknas yang mempercepat pengangkatan ASN (PNS atau PPPK) berbasis kebutuhan riil di masing-masing kabupaten/kota.
“Kami mendorong adanya percepatan pengangkatan ASN formal. Tujuannya agar setiap ada guru yang pensiun, posisi tersebut langsung terisi sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu oleh kekosongan tenaga pendidik,” tegasnya.





