“Dalam penegakan hukum tidak hanya melihat normanya, harus melihat ide dasarnya. Ide dasar yang terkandung di dalam hukum,” katanya.
“Jadi ini sebagai suatu pressure juga bahwa penegak hukum bisa menjalankan suatu penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Kacab BPR di Semarang, Penetapan Tersangka Hari Manu Dinyatakan Sah
Disisi lain, Advokat yang juga Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menilai pengawasan terhadap penegakan hukum juga penting untuk memastikan wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, fungsi tersebut terkadang menimbulkan persoalan ketika pemberitaan menyentuh kepentingan pejabat maupun pengusaha.
“Banyak sekali upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap media, terhadap wartawan. Alasannya karena pencemaran nama baik, mengganggu privasi dan sebagainya,” kata Zainal.
Ia mengatakan wartawan tidak semestinya ԁipidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan kontrol sosial.
“Padahal wartawan itu sudah jelas dasar hukumnya. Mereka punya fungsi untuk mencari, mengolah, kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam rangka edukasi, dalam rangka kontrol sosial,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





