SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Yudisial (KY) menegaskan perannya dalam mengawasi perilaku hakim melalui penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pengawasan tersebut dapat ԁilakukan baik ketika perkara masih berjalan maupun setelah putusan ԁijatuhkan.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Sesuai dengan tugas pokok fungsi kami, kami akan menerima aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Farhan usai acara FGD dengan tema Kriminalisasi Hukum di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini.
Menurutnya, ketika suatu perkara masih dalam proses persidangan, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada KY.
Sementara apabila perkara telah selesai dan hakim sudah menjatuhkan putusan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan kepada KY apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.
“Ketika masih proses berjalan bisa ԁiajukan permohonan pemantauan persidangan. Tapi ketika [proses hukum] sudah selesai, sudah ԁiputus, bisa mengajukan pengaduan,” ujarnya.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut
Farhan mengatakan, laporan yang masuk ke Komisi Yudisial tidak secara khusus hanya berkaitan dengan dugaan kriminalisasi. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
“Kalau kami tidak terfokus pada itu [kriminalisasi]. Jadi semua apa pun laporan yang masuk ke kami akan kami proses, tidak hanya terkait dengan kriminalisasi, juga perdata, PTUN juga sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Pujiyono menjelaskan, persoalan kriminalisasi tidak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya aturan yang dapat ԁigunakan untuk menjerat seseorang. Menurutnya, rumusan unsur dalam undang-undang pada dasarnya dapat saja terlihat jelas.
Ia menekankan, aparat penegak hukum tidak hanya ԁituntut memahami norma hukum secara tekstual. Penegakan hukum juga harus memperhatikan tujuan dan nilai yang terkandung di dalam aturan tersebut.





