Bakal gugat Rektorat UKSW ke PTUN atas kasus di FH
Umbu menyampaikan, jika langkah-langkah tersebut tak berhasil, maka pihaknya akan menempuhh langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena itu merupakan amanat Undang-Undang,” tegasnya.
Ninon Melatyugra menambahkan, setelah muncul surat pemberhentian, sejak saat itu pula tidak pernah ada lagi komunikasi dengan pihak rektorat. “Bahkan permohonan agar ada dialog dengan rektorat, sampai hari ini, juga buntu,” jelasnya.
Sementara itu, Presidium Alumni Peduli Almamater Fakultas Hukum UKSW menegaskan, dengan adanya konflik yang berkepanjangan saat ini, UKSW menjadi rusak karena kesewenang-wenangan rektorat.
BACA JUGA: Polemik Pergantian Dekan, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW Klarifikasi Pernyataan Rektor
Guna mengembalikan situasi kondusif, Presidium Alumni Peduli Almamater FH UKSW, Hermanto, mendesak agar pimpinan lembaga di UKSW mengembalikan kepemimpinan sebagaimana sebelum konflik.
Ia mengaku sebelumnya telah bersurat ke Rektorat UKSW namun tetap tak beroleh respons. Maka ia pun mempertanyakan slogan “Satu Hati” seperti yang Rektor UKSW gaungkan.
Oleh karena itu, menurutnya langkah hukum seperti sekarang ini perlu agar situasi kondusif dapat tercipta di UKSW. “Bagaimanapun, kami juga memiliki tanggung jawab moral agar UKSW menjadi lebih baik,” tandas Hermanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi