Amir yang juga merupakan kubu penggugat berharap Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum terhadap konflik internal partai tersebut.
“Kami pertanyakan proses demokrasi dalam partai, karena ada orang yang tidak diusulkan DPTW Jateng dalam Musyawarah Wilayah namun ditetapkan sebagai Ketua DPW PKS Jateng. Jelas ini tak sesuai dengan panduan partai dan AD ART partai,” jelasnya.
Amir menambahkan, pendaftaran gugatan ke Mahkamah Partai diterima oleh Najib Subroto selaku Sekretaris Komdis DSP PKS. Proses administrasi sebagai tanda terima sudah diterima pihaknya.
”Gugatan akan disampaikan kepada Mahkamah Partai. Kita gugat Muh Haris sebagai Ketua DPW ke Mahkamah Partai karena somasi yang kita sampaikan sebelumnya ke DPP PKS diabaikan,” tegasnya
Pihaknya mengklaim sudah mengumpulkan alat bukti tertulis. Selain itu, banyak kader siap menjadi saksi ketika Mahkamah Partai melakukan sidang nanti.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Sukarman. Ia membeberkan jika Mahkamah Partai harus cepat merespon gugatan ini. Ada waktu 60 hari menurut UU Partai Politik agar Mahkamah Partai menyelesaikan konflik internal partai.
“Kita lihat hasilnya nanti, jika klien kita tak puas akan putusan partai, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri. Karena formilnya memang harus ke Mahkamah Partai terlebih dahulu,” terangnya.
Sebelumnya sejumlah kader PKS melakukan penyegelan kantor DPTW di Jalan Kelud Utara No 46, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Reaksi ini akibat SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang menetapkan Muh Haris sebagai pengurus DPTW Jateng yang tak diusulkan dalam Musyawarah Wilayah DPTW PKS Jateng 2020 silam.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Jawa Tengah Muh Haris belum bersedia dikonfirmasi terkait konflik internal PKS Jateng tersebut. Pesan permintaan wawancara yang dikirim reporter beritajateng.tv lewat Whatsapps tidak dibalas meski sudah terbaca. Demikian juga panggilan telepon ke Muh Haris tidak diangkat. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto