Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Konsumsi Daging Anjing di Jateng Capai 13 Ribu Ekor per Bulan, Aktivis Hewan Sebut Solo Tertinggi, Soroti Gibran Janjikan Perda

×

Konsumsi Daging Anjing di Jateng Capai 13 Ribu Ekor per Bulan, Aktivis Hewan Sebut Solo Tertinggi, Soroti Gibran Janjikan Perda

Sebarkan artikel ini
Anjing Konsumsi
Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo atau Christian Joshua Pale, saat ditemui langsung, Kamis, 11 Januari 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Konsumsi daging anjing di Provinsi Jawa Tengah masih sangat tinggi. Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo alias Christian Joshua Pale menuturkan, jumlah anjing yang dibunuh per bulannya untuk pangan tak main-main.

“(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, hasil investigasi dari DMFI (Dog Meat Free Indonesia) itu ada sekitar 13.600 ekor per bulan,” ujar Kris, panggilan akrabnnya, saat ditemui langsung pada Kamis, 11 Januari 2024 malam.

Kota Surakarta, bagi Kris, menjadi wilayah terbanyak penyumbang konsumen daging anjing di Jawa Tengah. Kendati telah dikeluarkan Surat Edaran (SE), Kris menegaskan bahwa kekuatan SE itu tidak bersifat mengikat seperti Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA: Kebiasaan Orang Makan Daging Anjing Sulit Hilang, Aktivis Hewan Harap Warga Jateng Sadar Cara Jagalnya

Nama Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, pun tak luput disebut oleh Kris. Menurut keterangannya, pada tahun 2022 silam, Gibran yang menaungi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berjanji memberlakukan Perda larangan konsumsi daging anjing. Namun hingga kini, lanjut Kris, belum ada aturan yang mampu membuat oknum perdagangan anjing ilegal merasa jera.

“Kalau dari Solo sendiri, Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar tahun 2022 berjanji akan memberlakukan perda. Tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum. Hanya bersifat mengimbau, tanpa memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak ada UU Pidana kuat yang bisa mengikat pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” jelas Kris.

Aktivis hewan mendesak pemerinah segera keluarkan larangan konsumsi daging anjing

Melalui kasus penangkapan DH, tersangka utama di balik penyeludupan 226 anjing yang berhasil terselamatkan di Kota Semarang pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu, Kris mendesak DPR RI sebagai lembaga tertinggi pembuat peraturan untuk segera mengeluarkan larangan konsumsi daging anjing di Indonesia.

“Maka dalam kasus yang viral ini, kami minta dan desak agar DPR RI segera mengeluarkan Undang-Undang laranggan konsumsi daging anjing,” tegas Kris.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan