“LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lain, akan terus mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global, antara lain dengan tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit,” tutur Lana.
Dalam kesempatan tersebut Lana juga sempat menyinggung bagaimana kontribusi LPS dalam mengatasi dampak pandemi bagi perekonomian nasional. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan selama masa pandemi yang lalu, LPS telah menerbitkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan. Hal ini untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana selama pemulihan ekonomi, sebagai akibat pandemi kepada bank yang memiliki permasalahan likuiditas. Kewenangan ini merupakan salah satu fungsi risk minimizer pada penjaminan simpanan,” tambah Lana.
Di akhir paparannya, Lana mengungkapkan, bahwasanya sinergi dan kolaborasi antara pihak yakni akademisi, pelaku bisnis dan pemerintah selaku pemangku kebijakan perlu untuk terus dilaksanakan bahkan diperkuat lagi. (*)
editor: ricky fitriyanto