Kopda M Bayar Rp 120Juta untuk Eksekutor Penembakan Istrinya, Begini Kronologi Lengkapnya
Kasus penembakan istri TNI tersebut terjadi pada Senin (18/7/2022) di Banyumanik Semarang. Saat itu korban ditembak 2 kali oleh para pelaku usai menjemput anaknya pulang dari sekolah.
Penembakan itu atas perintah Kopda Muslimin. Kopda M memantau langsung eksekusi tersebut melalui telepon dan meminta eksekutor benar-benar memastikan kematian istrinya.
“Tanggal 18 Juli 2022 hari Senin pukul 08.00 WIB mereka sudah melakukan pemantangan TKP. Lalu pukul 11.38 WIB dilakukan eksekusi penembakan. Korban diikuti saat menjemput anaknya oleh saudara Babi. Tembakan pertama tidak mematikan, lalu dapat instruksi lagi dari suami agar dilakukan penembakan yang kedua,” kata Ahmad Lufhfi.
Lebih lanjut, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda Muslimin yang kini menjadi buronan. Kopda Muslimin diminta untuk menyerahkan diri dengan cepat atau akan dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya
Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.
“Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandasnya. (Ak/El)