Tim kuasa hukum anggota BLN, Nirwan Kusuma, menyatakan bahwa pelayangan gugatan tersebut karena adanya keputusan sepihak dari koperasi. Utamanya terkait konversi program keanggotaan yang merugikan.
“Para klien kami merasa di rugikan atas kebijakan internal koperasi yang tidak di sepakati sebelumnya. Karena itu, kami tempuh jalur hukum,” jelas Nirwan.
BACA JUGA: Investasi Bodong Marak, LPS Imbau Masyarakat Tak Tertipu
Satreskrim Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok investasi ini. Termasuk menjalin koordinasi aktif dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih skema investasi. Juga memastikan legalitas badan usaha yang menawarkan keuntungan finansial. (*)





