Jateng

Korban Bertambah, Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN Diusut Polresta Solo dan Tiga Polres Lainnya

×

Korban Bertambah, Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN Diusut Polresta Solo dan Tiga Polres Lainnya

Sebarkan artikel ini
BSU 2026 | Gaji Pensiunan PNS 2026 | THR ASN 2026 | UMK Blora Kota Semarang 2026 | Aturan UMP | uang // asn
Ilustrasi uang. (ant)

SOLO, beritajateng.tv — Polresta Solo bergerak cepat membongkar kasus dugaan penipuan investasi miliaran rupiah oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo kini bersiap menggandeng sejumlah Polres lain di Jawa Tengah untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation).

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan bahwa penyidik terus mempelajari kasus ini berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan.

“Perkara ini sudah dua kali diasistensi oleh Direktorat Krimsus Polda Jateng. Karena pelakunya terpusat pada satu koperasi, maka kami akan melakukan joint investigation dengan Polres lainnya,” ujar Prastiyo, Senin 9 Juni 2025.

Tiga Polres Siap Bergabung dalam Investigasi

Menurut AKP Prastiyo, Polresta Solo, Polres Boyolali, dan Polresta Salatiga telah terdaftar dalam asistensi Direktorat Krimsus dan siap turun langsung dalam penyelidikan bersama.

BACA JUGA: Ngaku Rugi, Anggota Ajukan Gugatan Class Action via Pengadilan Salatiga

Langkah ini menyusul bertambahnya jumlah korban dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

“Jumlah korban terus bertambah, dan nilai kerugiannya sangat besar. Oleh karena itu, kami minta masyarakat yang merasa dirugikan oleh Koperasi BLN untuk segera melapor ke Polres terdekat,” tegasnya.

Korban Terus Bertambah, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Kasus ini mencuat sejak 23 orang melapor ke Polresta Solo pada 4 Juni 2025. Para korban berasal dari Solo, Boyolali, Klaten, hingga Semarang, dengan nilai kerugian per orang antara Rp60 juta hingga Rp200 juta. Selain itu, juga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Sehari setelahnya, 15 korban tambahan juga melapor dengan total kerugian menyentuh Rp5 miliar, bahkan ada yang kehilangan hingga Rp400 juta per orang.

Di tengah penyidikan yang makin intens, pihak Koperasi BLN membantah tudingan telah merugikan anggotanya. Meski begitu, delapan anggota Koperasi BLN Salatiga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Salatiga, pada Rabu, 28 Mei 2025.