SOLO, 24/6 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal alias investasi bodong. Termasuk tawaran investasi bodong yang menggunakan logo LPS.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan penipuan dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk diantaranya penipuan tawaran investasi atau penghimpunan simpanan ilegal yang menggunakan logo LPS atau mengatasnamakan LPS. Didik juga menambahkan, jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu tidak benar.
“Logo LPS yang dipakai mirip. Setelah dicek bukan Lembaga Penjamin Simpanan, tapi Lembaga Penjamin Saham,” katanya saat media gathering di Hotel Alila Solo, Kamis (23/6/2022) malam.
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Guna mencegah masyarakat tertipu dengan investasi dan penghimpunan simpanan ilegal/bodong, LPS sigap menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai akun penipuan. Antara lain melalui media massa berupa siaran pers untuk disebarluaskan sesegera mungkin, dan konten imbauan yang dipublikasikan di website resmi LPS www.lps.go.id dan berbagai platform media sosial LPS.
“Selain penyebaran informasi melalui media massa dan media digital, LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum tersebut. Selain itu, kami mengimbau insan media untuk ikut serta menyebarluaskan informasi tersebut demi menghindari kerugian di masyarakat,” ujar pria kelahiran Wonogiri tersebut.
Didik juga menjelaskan, bagaimana jika ada kasus pada nasabah yang kehilangan dananya di rekening bank tertentu, sementara bank tersebut bukanlah bank gagal, apakah LPS akan menjamin dana nasabah tersebut?
“Pada prinsipnya LPS menjamin simpanan masyarakat pada perbankan, namun berdasarkan Undang-Undang, penggantian dana simpanan masyarakat pada bank baru efektif jika bank tersebut dicabut izin usahanya. Apabila bank tersebut masih beroperasi, maka kehilangan dana tersebut diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh manajemen bank. Untuk itu, diharapkan perbankan memperkuat keamanan sistem teknologi informasinya,” ujarnya.