Klarifikasi korban bullying
Usai video tersebut viral di jagat maya, sang korban yang bernama Cintria membuat video klarifikasi yang kemudia ia bagikan secara luas.
“Saya telah dipertemukan dengan pelaku dan pihak UIN sudah memberikan sanksi kepada pelaku berupa surat peringatan dan nasihat,” ucapnya, seperti beritajateng.tv kutip melalui Instagram @undercover.id, Jumar, 13 Oktober 2023.
Rupanya, selain pelaku tersebut, korban juga mendapat sanksi atas tindakannya membuat viral video tersebut melalui TikToknya.
Adapun sanksi yang korban itu dapat yakni, membuat surat pernyataan bersalah.
“Begitu pula dengan saya yang telah membuat surat pernyataan bersalah karena telah memviralkan video tersebut,” sambungnya
Sebagai penutup, korban tersebut mengucapkan terima kasih kepada para netizen yang sudah memberikannya dukungan atas kasus perundungan yang pelaku lakukan padanya di kampus UIN Jambi itu.
Dari klarifikasi tersebut, warganet berbondong-bondong memberikan komentarnya. Tak sedikit dari mereka yang heran dengan alasan mengapa korban mendapat sanksi.
BACA JUGA:Heboh Kasus Bullying, Ini 5 Cara Tepat Mencegah dan Mengatasinya
“Lah kok yang jadi korban malah bersalah dan minta maaf sih,” tulis akun Instagram @diodiadon.
“Welcome to Indonesia yang jadi korban minta maaf dan klarifikasi yang jadi pelaku diem-diem aja,” tulis akun @zulhijayantinur.
Adapun netizen yang memaklumi viralnya video tersebut karena posisi korban yang terbully.
“Lah kok dia yang bersalah, wajar dia viralin kan kena bully….,” tulis akun Instagram @dewi.fi.(*)