M sendiri mulai mengikuti arisan online tersebut mulai bulan Oktober 2021. Namun, YPM si admin tidak membayarkan uang arisan mulai bulan Februari 2022.
Sementara itu, kerugian yang ia alami mencapai Rp 817 juta. Hingga kini, baru sekitar 18 anggota arisan yang menempuh jalur hukum. Sementara sebagian sisanya belum ikut melapor.
M berharap terduga pelaku bisa mengembalikan uang arisannya. Ia juga berharap kepada Bapak Kapolrestabes Semarang agar proses penanganan perkaranya bisa tertangani dengan tepat, transparan, dan adil.
Sebelumnya, beritajateng.tv telah berupaya melakukan klarifikasi pada YPM, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Pesan WhatsApp yang awak beritajateng.tv kirimkan ke ponsel YPM hanya beroleh centang satu. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi