SEMARANG, beritajateng.tv – Proses penyidikan kasus penipuan arisan online oknum ASN Bapenda Jateng terus berlanjut oleh Polrestabes Semarang.
Menurut informasi yang belakangan beredar, seorang oknum ASN Bapenda Jawa Tengah tersebut telah tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penipuan arisan online jatuh tempo (japo).
Bahkan, menurut pengacara korban arisan online, Putro Negoro Rekthosetho, saat ini tersangka telah berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.
“Jadi ada kabar dari sumber yang dipercaya bahwa YPM sudah ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang,” ujar Setho saat beritajateng.tv menemui ia di kantornya.
“Tetapi hal tersebut harus di konfirmasi dulu. Namun jika berita tersebut benar, saya mengapresiasi Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya yang telah melakukan upaya penangkapan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, proses tersebut jangan sampai berhenti pada ia tertangkap dan terkena jerat pasal penipuan dan penggelapan saja. Selain itu, perlu juga pertimbangan penjeratan pasal tindak pidana mengenai pencucian uang.
“Karena di dalam persidangan perdata yang lalu yang sudah ada putusan. YPM ini mempunyai perusahaan yakni PT di mana ia telah memenangkan tender pengelolaan sebuah lapangan Golf di Semarang. Juga mempunyai hotel di kabupaten Temanggung, sehingga profilnya sebagai ASN tidak sesuai dengan apa yang telah ia miliki,” bebernya.
Setho juga menungkap perlu adanya pertimbangan lain lantaran suami tersangka merupakan seorang anggota polisi aktif.
“Makanya ini perlu perhatian untuk penyidik Polrestabes Semarang, untuk dikenai pasal pencucian uang. Selain itu keobjektifan penyidik Polrestabes Semarang, juga diuji Karena suami dari YPM merupakan anggota polisi aktif,” tandas Setho. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





