Jateng

Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara

×

Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
kejari semarang kasus korupsi
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, melakukan penyerahan uang Rp410 juta tersebut kepada Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran, Budi Santoso di aula kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu 4 Juni 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi uang pengganti kerugian negara dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang tahun 2019 – 2021.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, melakukan penyerahan uang Rp410 juta tersebut kepada Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran, Budi Santoso. Adapun hal ini berlangsung di aula kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu 4 Juni 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang turut mendampingi penyerahan uang tersebut.

Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sejumlah Rp 410 juta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang tahun 2019 – 2021 atas nama terpidana Sunardi SH.

BACA JUGA: Ade Bhakti Ungkap Serahkan Uang Panas ke Kejari dan Polrestabes di Sidang Lanjutan Mbak Ita

Perkara ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang nomor 25 /Pid.Sus-TPK/2024/PT SMG.

Selain itu juga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 15/Pid.SusTPK/2023 PN SMG dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kajari Kabupaten Semarang No. Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 (P-48).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023 PN SMG tanggal 11 Juli 2024, terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp 410 juta ini sebagai uang pengganti.

Hal ini sesuai dengan penetapan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 5/PenPid.BSITA/2024/PN.Unr tanggal 09 Januari 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan