Jateng

Kosmetik Ternama-Produk Dewasa Disita Bea Cukai Tanjung Emas Sepanjang 2025, Penerimaan Rp2,32 T

×

Kosmetik Ternama-Produk Dewasa Disita Bea Cukai Tanjung Emas Sepanjang 2025, Penerimaan Rp2,32 T

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjung Emas
Sejumlah barang yang melanggar ketentuan kepabeanan serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) oleh Bea Cukai Tanjung Emas Semarang tahun 2025 dalam konferensi pers di Tanah dan Gedung TPP KPPBC TMP Tanjung Mas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

Bea Cukai Tak Tolerir Pemalsuan Dokumen dan Pelanggaran Larangan-Pembatasan

Lebih jauh, Agus menegaskan capaian penerimaan dan pengawasan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Kami tidak akan menolerir pemalsuan dokumen dan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan ketentuan larangan pembatasan dari kementerian dan lembaga lain yang dititipkan kepada Bea Cukai,” tegasnya.

Ia juga menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, hingga karantina.

“Ini tidak mungkin bisa kita capai tanpa bantuan dari seluruh pihak yang terkait,” pungkas Agus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp