SEMARANG, beritajateng.tv – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai bahwa putusan hakim atas gugatan Praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah tepat.
Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jan Oktavianus atas gugatan praperadilan sesuai prosedur.
Ronny mengatakan, hakim hanya mengadili soal proses sah tidaknya penetapan tersangka. Hakim tidak mengadili pokok perkara. Sehingga, dia menilai putusan hakim sudah tepat.
BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah
“Putusan hakim sudah tepat karena yang di persoalkan adalah keabsahan alat bukti. Kalau kemarin yang di persoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya di persidangan nantinya di tindak pidana korupsi. Tidak bisa di uji dalam proses praperadilan,” jelas Ronny, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, proses penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lambat dan berlarut-larut. Pihaknya belum mengetahui alasan KPK cukup lama dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, KPK mempunyai pertimbangan khusus. Kasus ini sudah lengkap untuk bisa dinaikkan ke pengadilan. Dengan sudah keluarnya putusan praperadilan, dia berharap, KPK segera menaikkan statusnya dalam penuntutan.
“Kami belum mengetahui alasan KPK dalam menangani perkara ini secara lama, namun kami berharap setelah putusan praperadilan ini. KPK dapat segera menaikkan status kasus ini ke pengadilan,” tuturnya.