SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Putusan ini memastikan status tersangka Mbak Ita tetap sah secara hukum. Sementara itu, meski telah menetapkan status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Mbak Ita.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya akan memberikan informasi terbaru setelah pemanggilan Mbak Ita.
“Kami akan menunggu jadwal dari penyidik. Jika Mbak Ita telah dipanggil, kami akan menyampaikan update-nya,” tutur Tessa, Selasa, 14 Januari 2024.
BACA JUGA: Iswar Aminuddin Akui KPK Periksa Atas Kapasitasnya Sebagai Ketua TAPD
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan.
“Dalam pokok perkara, permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya,” tegas Hakim Jan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu.