SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Putusan ini memastikan status tersangka Mbak Ita tetap sah secara hukum. Sementara itu, meski telah menetapkan status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Mbak Ita.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya akan memberikan informasi terbaru setelah pemanggilan Mbak Ita.
“Kami akan menunggu jadwal dari penyidik. Jika Mbak Ita telah dipanggil, kami akan menyampaikan update-nya,” tutur Tessa, Selasa, 14 Januari 2024.
BACA JUGA: Iswar Aminuddin Akui KPK Periksa Atas Kapasitasnya Sebagai Ketua TAPD
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan.
“Dalam pokok perkara, permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya,” tegas Hakim Jan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK sudah sesuai prosedur. Proses penyidikan berlangsung berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen dan bukti elektronik.
“KPK telah menjalankan kewenangannya sebagaimana teratur dalam pasal 44 UU KPK,” jelasnya.
BACA JUGA: Mbak Ita Mohon Doa Selepas Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Kembali untuk Minta Klarifikasi Lagi
Sebagai informasi, kasus yang KPK usut melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidik telah mencegah Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, serta dua individu lainnya bepergian ke luar negeri. Dua nama tersebut ialah Ketua Gapensi Martono dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar.
KPK mendalami beberapa dugaan, yaitu korupsi pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK belum mengumumkannya secara resmi. (*)






