Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

KPID Jateng Temukan Sejumlah Radio Tutup dan Banyak Siaran Ilegal

×

KPID Jateng Temukan Sejumlah Radio Tutup dan Banyak Siaran Ilegal

Sebarkan artikel ini
KPID Jateng
Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi dan Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim saat memantau salah satu stasiun radio. (KPID Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Monitoring terhadap Lembaga Penyiaran menjadi agenda rutin Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng. Hasil monitoring triwulan pertama tahun 2023, KPID Jateng mendapati sejumlah temuan sekaligus keluhan dari penyelenggara Lembaga Penyiaran pada beberapa daerah.

Salah satu temuan yang menonjol adalah adanya sejumlah radio yang sudah tidak beroperasi atau tidak siaran. Selain itu, KPID Jateng mendapati temuan ada sejumlah Lembaga Penyiaran tidak mendokumentasikan siaran yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara siaran. Temuan lain yaitu radio yang tidak ada papan namanya, kesulitan perpanjangan IPP, dan persoalan administratif lainnya.

BACA JUGA: Pemberitaan Sambo Marak, KPID Jateng Minta Lembaga Penyiaran Tak Lakukan Framing

Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim menyatakan, tidak beroperasinya radio karena sejumlah permasalahan. Yaitu tidak siapnya pengelola untuk menginvestasikan modal dan tenaga untuk operasional radio. Ada juga radio sudah tidak bisa memberikan pemasukan sebagai entitas bisnis, hingga radio yang telat melakukan perpanjangan izin sehingga frekuensinya digudangkan.

“Intinya kita temukan operasional sudah tidak ada, tim sulit menemui pengelola, dan kami lihat belum ada upaya untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek masih aktif izinnya,” jelas Anas, Jumat 14 April 2023.

Terhadap lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi selanjutnya akan ada pemantauan dan pemanggilan. Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena tidak melakukan siaran, maka KPI/KPID bisa memberikan teguran tertulis sampai merekomendasikan pencabutan izin siaran.

BACA JUGA: KPID Jateng: Program Ramadan TV Didominasi Sinetron dan Film, Tak Banyak Inovasi

“Karena itulah kami akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan. KPI sesuai PP 50 tahun 2005 juga bisa merekomendasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan izin siaran bagi radio yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.

Anas juga menjelaskan, kegiatan monitoring ini sebagai salah satu implementasi tugas dan kewajiban KPI dalam ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Hal ini seperti dalam Pasal 9 Undang-undang Penyiaran, UU Nomor 32 tahun 2002.

KPID Jateng Sebut Masih Banyak Radio Ilegal

Dalam berbagai kesempatan terutama saat KPID Jateng melakukan monitoring ke daerah, Anas menyayangkan masih banyaknya laporan aktivitas siaran tanpa izin pada beberapa daerah.

“Ada fenomena kontradiktif, yaitu banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan