Total uang yang masuk ke kantong kedua terdakwa masing-masing sebesar RpRp1,8 miliar untuk Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk Alwin Basri.
Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi Mbak Ita yang totalnya sebesar Rp383 juta.
Sementara di dakwaan ketiga, jaksa mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang di lakukan melalui penunjukan langsung.
Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mereka laporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Usut Peran Ridwan Kamil Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Saksi Lain
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan akan berlangsung pada sidang yang akan datang, Senin, 28 April 2025. (*)
Editor: Farah Nazila