Hukum & Kriminal

Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai

×

Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai

Sebarkan artikel ini
mbak ita
Penasihat hukum terdakwa, Erna Ratna Ningsih dan Agus Nurudin usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar. Keduanya pun tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Sudah menyampaikan bahwa kita tidak mengajukan permohonan eksepsi karena biar persidangan bisa berjalan dengan cepat. Nanti minggu depan kita langsung pemeriksaan saksi,” kata penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025.

Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Erna Ratna Ningsih menambahkan, meski tidak mengajukan permohonan eksepsi, menurutnya dakwaan jaksa terbilang tidak cermat dan tidak lengkap.

BACA JUGA: Mbak Ita Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang: Alhamdulillah Saya Sehat

Salah duanya karena adanya kesalahan tanggal dan kesalahan nominal yang cukup fatal.

“Karena tadi ada kesalahan tanggal ya, 2026 seharusnya 2022. Kemudian juga mengenai jumlah ya itu kurang nolnya dua. Ada dua yang nolnya kurang,” kata Erna.

Selain kesalahan dasar seperti itu, Erna juga menyoroti adanya dakwaan yang bersifat kumulatif. Artinya, dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.

“Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat,” bebernya.

Lebih jauh, ia juga mengkritisi soal tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran insentif atau iuran kebersamaan. Menurutnya, kebijakan pemotongan insentif pajak itu di keluarkan Wali Kota sebelumnya.

Sementara Mbak Ita sebagai Plt Wali Kota hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Di sisi lain, uang tersebut telah Mbak Ita kembalikan.

“Uangnya itu sudah dikembalikan bulan Desember 2023 sehingga kita bisa melihat ini sebenarnya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh KPK, kalau tidak salah pada tanggal 15 Agustus menyatakan dalam perkara itu Mbak Ita, Walikota Semarang itu tidak ada kerugian negara,” bebernya.