“Dengan Coretax DJP, layanan administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa batas,” jelas Herny. Ia juga meminta para peserta untuk segera mengajukan permohonan melalui sistem ini setelah mengikuti bimbingan teknis.
Antusiasme para peserta terlihat jelas selama rangkaian bimbingan teknis, yang mencakup materi tentang registrasi, perubahan data, billing, SKB, dan validasi PPh PHTB. Serta praktik menggunakan Coretax DJP yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pati.
Herny berharap para Notaris dan PPAT dapat segera mengaplikasikan Coretax DJP dalam kegiatan layanan administrasi perpajakan mereka dan beradaptasi dengan sistem baru ini untuk meningkatkan efisiensi dalam pekerjaan mereka. (*)
Editor: Elly Amaliyah