SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon walikota dan wakil walikota pada 27-29 Agustus 2024. Sejauh ini pendaftaran tersebut masih mengacu pasal 95 PKPU No 8 tahun 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, bahwa masa pendaftaran calon walikota telah tersosialisasi kepada seluruh partai politik (parpol).
”Hanya saja sampai sekarang helpdesk yang kami buka. Belum ada parpol yang komunikasi dan menginformasikan pasangan calon yang akan mendaftar,” kata dia, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA: Video KPU Kota Semarang Rekam Data Napi Perempuan Jelang Pilkada
Ia menambahkan pendaftaran 27-28 Agustus mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Ada pun untuk 28 Agustus buka dari 08.00 sampai 23.59 WIB.
Ahmad Zaini menambahkan berdasarkan aturan tersebut partai politik atau gabungan parpol untuk mengusulkan pasangan calon harus memperoleh kursi DPRD Kota Semarang minimal 20 persen atau 10 kursi.