”Atau suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah pada pileg 2024. Ini berlaku untuk parpol yang memperoleh suara kursi di DPRD Kota,” jelas Ahmad Zaini.
Sebelumnya, Anggota sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyanto mengatakan, komunikasi dengan parpol baru sebatas untuk menanyakan persyaratan calon. Sedangkan, untuk menginformasikan mendaftarkan calon belum ada.
”Masih sebatas menanyakan persyaratan calon apa saja ke KPU,” ujar dia.
Agus menambahkan bahwa KPU Kota Semarang telah menerbitkan keputusan No 1109 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah sebagai syarat pencalonan dari parpol atau gabungan parpol.
”Sambil menunggu keputusan KPU pusat setelah keluarnya keputusan dari MK, kami masih menginformasikan aturan berdasarkan PKPU No 8,” ujar Agus. (*)
Editor: Elly Amaliyah