Politik

KPU Catat 1,29 Juta Pemilih di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029

×

KPU Catat 1,29 Juta Pemilih di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
KPU Catat 1,29 Juta Pemilih Sementara di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029
Pres konferensi KPU Kota Semarang terkait data pemilih sementara di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jumlah pemilih di Kota Semarang mencapai 1.291.790 orang berdasarkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Angka tersebut belum menjadi data final untuk Pemilu 2029. KPU Kota Semarang masih akan memperbarui data pemilih secara berkala karena perubahan jumlah penduduk terus terjadi.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemutakhiran ini untuk memastikan warga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif.

“Setelah Pilkada terakhir, kami mempunyai daftar pemilih tetap. Kemudian kami diberi kewajiban untuk terus memutakhirkan. Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan,” kata Zaini.

BACA JUGA: Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA 

Dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, jumlah pemilih terdiri atas 626.724 laki-laki dan 665.066 perempuan. Data tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.

Menurut Ahmad, data pemilih bersifat dinamis. Jumlahnya dapat bertambah atau berkurang sesuai informasi terbaru yang diterima KPU.

“Kalau di triwulan sebelumnya kita berkurang. Artinya data yang masuk ke kami masih berupa masukan-masukan yang terus kami olah. Jadi memang masih naik turun,” ujarnya.

Sumber data berasal dari berbagai pihak. KPU Kota Semarang menerima data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.

Selain itu, Bawaslu, instansi terkait, serta masyarakat juga dapat memberikan informasi mengenai perubahan data pemilih.

Seluruh informasi tersebut kemudian di cermati dan di mutakhirkan dalam sistem data pemilih atau Sidalih.

KPU Semarang melakukan pleno PDPB setiap tiga bulan. Dengan mekanisme tersebut, pemutakhiran berjalan empat kali dalam satu tahun.

“Kalau di KPU kabupaten kota itu per triwulan. Tiga bulan sekali kita pleno, berarti setahun empat kali,” jelas Zaini.

Sementara itu, KPU tingkat provinsi melakukan rekapitulasi dua kali dalam setahun. Di tingkat KPU RI, rekapitulasi berlangsung satu kali pada akhir tahun.

Data Masih Bisa Berubah

Zaini menegaskan angka 1.291.790 pemilih saat ini belum dapat dianggap sebagai angka yang benar-benar final untuk Pemilu 2029.

Menurut dia, proses pemutakhiran akan terus berjalan hingga tahapan Pemilu 2029 dimulai.

KPU Kota Semarang masih akan melakukan pencermatan terhadap data warga yang meninggal, penduduk yang pindah masuk atau keluar, serta warga yang mengalami perubahan status menjadi TNI atau Polri.

“Namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi akan terus berjalan nanti sampai tahapan di tahun 2027 mulai,” katanya. Karena itu, jumlah pemilih tidak bisa dipatok hanya berdasarkan hasil satu kali rekapitulasi.

Perubahan data kependudukan yang berlangsung setiap hari membuat KPU harus terus menyandingkan data dari berbagai sumber.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah data warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki atau belum dilaporkan akta kematian.

Kondisi tersebut berpotensi membuat nama warga yang sudah meninggal masih tercatat dalam data kependudukan dan daftar pemilih.

“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun sudah meninggal, kalau keluarga tidak melapor ke Disduk, pasti masih ada di data pemilih,” ujar Ahmad.

KPU Dorong Pelaporan Akta Kematian

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU Kota Semarang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Data atau informasi warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan di sandingkan dengan data kependudukan.

KPU tidak dapat menerbitkan akta kematian. Karena itu, informasi yang KPU terima akan menjadi bahan koordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Selanjutnya, Dukcapil dapat berkoordinasi dengan perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong keluarga mengurus dokumen kematian.

“Data itu akan kita sandingkan dengan Dukcapil. Kalau untuk menerbitkan akta kematian, kewenangannya bukan di KPU. Jadi minimal ada koordinasi untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” jelas Zaini.

Ia menjelaskan, pada 2027 akan ada sejumlah proses yang berkaitan dengan data kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik dan penyediaan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.

DP4 nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Data hasil pemutakhiran selama masa non-Pemilu akan di sandingkan kembali dengan data tersebut.

Dengan cara itu, warga yang telah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih harapannya sudah lebih dahulu teridentifikasi.

“Data pemilih yang kita cocokkan nanti akan terfilter dengan sendirinya. Ini untuk mengurangi beban saat coklit, sehingga kasus data orang yang sudah meninggal muncul lagi bisa di minimalisir,” ungkapnya.

Meski demikian, KPU menyadari masih mungkin terjadi satu atau dua kasus yang membutuhkan penanganan manual. Terutama jika keluarga belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada Dukcapil.

Karena itu, lanjut Zaini, KPU Kota Semarang mengajak masyarakat tidak pasif dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Warga yang mengetahui adanya perubahan data, baik terkait kematian, perpindahan domisili maupun perubahan status kependudukan, dapat menyampaikan informasi kepada penyelenggara pemilu. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp