Peraturan dari KPU dalam debat Cawapres
Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut adalah hasil dari usulan semua tim pasangan calon (Paslon) agar debat juga menggunakan podium. KPU mengizinkan alat tulis dan bolpoin saja yang menjadi alat bantu dalam gelaran debat nanti.
“Hanya saja alat bantu yang lain, teleprompter atau Ipad atau yang lain-lain tidak diperbolehkan. Jadi alat bantu yang diperbolehkan, yang disepakati adalah alat tulis berupa kertas dan bolpoin,” ujar Hasyim Asy’ari.
Dengan keluarnya kebijakan baru tersebut, netizen memberikan respons miring terhadap KPU yang mereka nilai telah mendapat pengaruh dari Gibran.
Menurut netizen, jika debat menggunakan alat bantu warganet anggap anggap sebagai pidato. Padahal, yang mereka harapkan dalam debat adalah ‘melihat’ kemampuan otak masing-masing cawapres.
Sebagai informasi, debat kedua Pilpres 2024 akan di ikuti tiga cawapres. Mereka ada Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming, dan Mahfud Md.
BACA JUGA: 43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum
Lokasi gelaran debat Cawapres yakni berada di KPU RI di JCC, Senayan, Jakarta pada Jumat, 22 Desember 2023.
Tema yang KPU tetapkan adalah ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan.(*)