JatengPolitik

43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

×

43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

Sebarkan artikel ini
TPS Pengawas | KPPS meninggal | kotak suara | Badan Adhoc KPU
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan memfasilitasi sebanyak 43.851 pemilih disabilitas mental atau ODGJ pada Pemilu 2024 mendatang.

“Pengkategorian pemilih disabilitas di Jateng secara umum jumlahnya 187 ribu, dengan varian ada disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental. Disabilitas mental ini mereka terdaftar dan berhak menggunakan hak pilih, jumlahnya sekitar 43.851 ketika DPT ditetapkan pada 21 Juni 2023 di 35 kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Handi Tri Ujiono, Kamis 21 Desember 2023.

Jika pemilih disabilitas mental merasa tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya sendiri, lanjut Handi, yang bersangkutan dapat memilih pendamping kepercayaan. Pihaknya pun menyebut pendamping pemilih disabilitas mental ini harus melapor kepada petugas KPPS yang bertugas.

BACA JUGA: KPU Beri Sosialisasi Pemilu 2024 Warga Argorejo Semarang

“Itu hak dari yang bersangkutan untuk menyampaikan pada keluarga, termasuk bisa jadi ada petugas TPS yang diminta untuk membantu sama seperti disabilitas yang lain, nanti pemilih itu kan punya pilihan (capres/caleg) dan bisa menyampaikan pilihannya kepada pendamping, kemudian pendamping yang akan membantu pemilih mencoblos,” ujar Handi.

Belum ada TPS khusus di RSJ Jateng

Perihal TPS khusus, pihaknya mengungkap hingga kini belum ada TPS khusus di Jawa Tengah di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Kalau di KPU Provinsi Jateng TPS lokasi khususnya itu ada di lapas rutan dan pondok pesantren, sedangkan untuk RSJ tidak ada data untuk dibuat TPS Khusus. Pemilih gangguan jiwa mendapat pelayanan di TPS regular di mana yang bersangkutan terdaftar,” paparnya.

Lebih lanjut, tak semua disabilitas mental atau ODGJ dapat memilih dalam Pemilu 2024. Syarat pertama menurut Handi yakni terdaftar pada DPT. Proses pendaftaran itu pun mengacu pada coklit, yang mana petugas KPU terkait menanyakan kepada pihak keluarga terlebih dahulu.

BACA JUGA: Siapkan 4.646 TPS, KPU Kota Semarang Buka Lowongan 35.522 PPS, Ini Jadwal dan Syaratnya