Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Jateng Pastikan Kirim Tuntutan Demonstran, Termasuk Desak Hasyim Asy’ari Mundur

×

KPU Jateng Pastikan Kirim Tuntutan Demonstran, Termasuk Desak Hasyim Asy’ari Mundur

Sebarkan artikel ini
Paulus Widiyantoro
Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro usai audiensi dengan perwakilan demonstran di Kantor KPU Jateng, Rabu 21 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pastikan akan menyampaikan tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Jateng kepada KPU RI.

Salah satu Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro yang menerima audiensi perwakilan massa membenarkan bahwa demonstran tak ingin jawaban dari KPU Jateng. Namun, lanjut Paulus, mereka hanya ingin agar KPU Jateng membawa tuntutan kepada pusat.

“Kita terima perwakilan 10 orang, kita menerima aspirasi untuk disampaikan kepada KPU RI. Ada 5 tuntutan, salah satunya terkait Sirekap. Mereka tidak meminta kami menjawab, tapi meminta kami menyampaikan pada KPU RI,” ujar Paulus, Rabu 21 Februari 2024.

Massa juga menyoroti penundaan perhitungan suara yang sempat jadi instruksi Komisi Pemilihan Umum RI.

BACA JUGA: Digeruduk Demonstran Masalah Sirekap, KPU Jateng: Eror Cuma Sehari

Dalam aksi unjuk rasa itu, peserta yang hadir menduga hal tersebut merupakan satu dari banyak kecurangan selama proses Pemilu 2024. Atas hal itu, Paulus memberikan jawabannya.

“Kami tidak menunda, itu skors karena harus ada perbaikan data ekstrem, bukan menunda tapi skros,” tegas Paulus.

Tuntutan penguduran diri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Bahkan, Paulus mengaku akan mengirimkan seluruh tuntutan massa aksi, termasuk permintaan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari untuk mundur dari jabatannya.

“(Mengundurkan diri) Kami menerima satu surat ini dan hasil diskusi akan kami teruskan kepada KPU RI,” jelas Paulus.

Perihal mekanisme pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Paulus sempat berhenti berbicara sejenak. Pada akhirnya, pihaknya menyebut bahwa belum mendalami secara rinci terkait pengunduran diri tersebut.

“Saya belum memahami mekanisme itu (pengunduran diri komisioner KPU RI). Masalah pemberhentian sudah diatur tersendiri, ada aturannya. Namun saya belum mendalami kondisi itu,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan