HeadlineNews UpdatePolitik

KPU Jateng: Proses Coklit Libatkan 28 Juta Pemilih dan 117 Ribu Petugas

×

KPU Jateng: Proses Coklit Libatkan 28 Juta Pemilih dan 117 Ribu Petugas

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Jateng Henry Wahyono. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Tidak harus mencari surat keterangan domisili, cukup dengan formulir A pindah pemilih saja,” ujarnya.

Gencar dalam menghimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, KPU Provinsi Jateng juga kerap melakukan sosialisasi ke berbagai tempat dengan pemilih yang kesulitan akses untuk menyuarakan hak pilihnya, seperti sosialisasi yang dilakukan di Pantai Werda Semarang pada Selasa (14/3/2023) lalu.

“Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada mekanisme yang mengatur terkait TPS lokasi khusus, yang melayani pemilih yang terkonsentrasi di satu tempat, atau pada hari H Pemilu 2024 nanti tidak bisa keluar untuk memilih, misalnya panti jompo, penghuni lapas, penghuni rutan, atau panti sosial. Pemungutan suara dapat dilakukan dengan mekanisme khusus tersebut,@ terang Henry.

KPU Provinsi Jawa Tengah berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya, sebab memilih adalah tanggungjawab bersama untuk menjamin proses kedaulatan rakyat selalu terjaga.

“Jangan sia-siakan kesempatan untuk datang ke TPS,” tutup Henry. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan