“Jika ditemukan materi yang berpotensi menimbulkan masalah, kami pastikan untuk mengoreksi atau menyensor sebelum tayang,” tegas Handi.
Peraturan mengenai jumlah penayangan iklan kampanye di media massa teratur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, paslon hanya boleh menayangkan iklan dengan ketentuan maksimal satu halaman per hari di media cetak, 10 spot berdurasi 30 detik di televisi, dan 10 spot berdurasi 60 detik di radio.
Kampanye Pilkada Jateng 2024 melalui media massa cetak dan elektronik jadwalnya berlangsung pada 10-23 November 2024.
“Untuk Jawa Tengah, kampanye akan menyesuaikan anggaran. Yang penting tidak melampaui batas yang KPU RI tentukan,” tandas Handi. (*).