Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Jateng Siap Fasilitasi Kampanye Pilkada 2024 via Iklan Media Massa: 14 Hari Sebelum Masa Tenang

×

KPU Jateng Siap Fasilitasi Kampanye Pilkada 2024 via Iklan Media Massa: 14 Hari Sebelum Masa Tenang

Sebarkan artikel ini
Kampanye Iklan Handi Tri Ujiono, Ketua KPU jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv jumpai di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat, 27 September 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Jika ditemukan materi yang berpotensi menimbulkan masalah, kami pastikan untuk mengoreksi atau menyensor sebelum tayang,” tegas Handi.

Peraturan mengenai jumlah penayangan iklan kampanye di media massa teratur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA: Anggap Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Bukan Ancaman, Andika Perkasa: Justru Kami Ingin Dapat Dukungan Juga

Dalam peraturan tersebut, paslon hanya boleh menayangkan iklan dengan ketentuan maksimal satu halaman per hari di media cetak, 10 spot berdurasi 30 detik di televisi, dan 10 spot berdurasi 60 detik di radio.

Kampanye Pilkada Jateng 2024 melalui media massa cetak dan elektronik jadwalnya berlangsung pada 10-23 November 2024.

“Untuk Jawa Tengah, kampanye akan menyesuaikan anggaran. Yang penting tidak melampaui batas yang KPU RI tentukan,” tandas Handi. (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan