SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan permohonan pencabutan gugatan oleh paslon cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa–Hendrar Prihadi, telah tersampaikan dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK), Senin, 20 Januari 2025.
KPU Jawa Tengah menghadiri sidang MK dengan agenda pembacaan jawaban pemohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Oleh karena pihak Andika-Hendi sudah membatalkan permohonan, maka sidang itu tak relevan lagi dan tak berlanjut. Hal itu sebagaimana penuturan Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
BACA JUGA: Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi
“Di dalam persidangan Majelis telah menyampaikan terkait pencabutan terhadap permohonan pengadu Pilgub Jateng paslon nomor urut 1, dengan demikian Majelis Hakim menyampaikan bahwa kemudian tidak ada relevansinya untuk melanjutkan sidang ini,” ujar Handi.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung KPU Jawa Tengah seluruhnya.
“Secara prinsip, kami berterima kasih kepada pihak yang sudah support kami, baik itu KPU kabupaten/kota, lawyer kami, yang mendampingi kami dari proses awal sampai hari ini,” pungkas Handi.
KPU Jawa Tengah ungkap jalannya sidang di MK
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, membeberkan jalannya sidang MK saat itu. Kata Muslim, sidang itu merupakan kali kedua dengan agenda pembacaan jawaban pemohon dan keterangan para pihak.
“Tapi di dalam sidang itu, sesuai dengan berita yang sebelumnya sudah muncul di media bahwa pemohon mencabut permohonannya. Tadi sidang begitu buka, Majelis langsung menanyakan pada pemohon bagaimana kebenaran pencabutan ini,” ungkap Muslim.