Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi

×

Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi

Sebarkan artikel ini
MK Andika-Hendi | Sidang MK Jawa Tengah Pilgub MK
Kuasa Hukum Pemohon, Roy Jansen Siagian (kiri) dan Martina (kanan), menyampaikan Dalil permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 9 Januari 2025 di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Gugatan ini, yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dinyatakan tidak dilanjutkan oleh majelis hakim MK.

BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Mantan Rivalnya

Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis hakim sidang panel 1, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Senin, 20 Januari 2025.

“Kami menerima pencabutan ini, sehingga perkara tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA: Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Cabut

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan