JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Gugatan ini, yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dinyatakan tidak dilanjutkan oleh majelis hakim MK.
BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Mantan Rivalnya
Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis hakim sidang panel 1, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Senin, 20 Januari 2025.
“Kami menerima pencabutan ini, sehingga perkara tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Cabut
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani surat pencabutan pada 13 Januari 2024. Keputusan ini pihaknya ambil untuk menjaga ketenangan dan harmoni di masyarakat.
BACA JUGA: Sempat Desak Diskualifikasi Luthfi-Yasin, Andika-Hendi Kini Cabut Gugatan Pilgub Jawa Tengah di MK
“Pencabutan ini demi menjaga suasana damai dan guyub di Jateng. Kami berharap, keretakan selama pemilu hingga pilkada bisa berakhir dan masyarakat kembali bersatu membangun Jateng,” ungkap Mulyadi.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengumpulkan 7.870.084 suara (40,86 persen). Kemenangan pasangan Luthfi-Yasin yang memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), pun kini tak lagi ada sengketa. (*)





