JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Gugatan ini, yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dinyatakan tidak dilanjutkan oleh majelis hakim MK.
BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Mantan Rivalnya
Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis hakim sidang panel 1, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Senin, 20 Januari 2025.
“Kami menerima pencabutan ini, sehingga perkara tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Cabut