“Prinsip teknisnya bahwa jika ada kekosongan kekuasaan, terus kemudian ada kebijakan pemerintah seperti apa? Kalau gubernur dan bupati/wali kota kan seperti yang kemarin, kalau kosong ada PJ. Kalau DPRD seperti apa, itu tentu ada di pembentuk undang-undang ya,” pungkas Handi.
Kabar sebelumnya, Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
MK dalam satu pertimbangan hukumnya menyatakan penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025 lalu, mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




