Politik

KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

×

KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

Sebarkan artikel ini
Pemisahan Pemilu
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat dijumpai di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengaku pihaknya tengah menunggu penyusunan simulasi oleh KPU RI. Hal itu ia ungkap sewaktu beritajateng.tv jumpai di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore.

“Kami akan menghitung keputusan MK itu, KPU RI akan menyusun simulasi terkait dengan teknis pelaksanaan tahapan, karena kan perintahnya jeda antara Pemilu Nasional dan Daerah ini paling lama 2,5 tahun begitu ya. Jadi, tentu ada hal-hal yang sudah KPU RI formulasikan,” ungkap Handi.

BACA JUGA: Kritik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Adi Prayitno: Apa Kabar Nasib Kepala Daerah dan DPRD?

Sebagai pelaksana UU, kata Handi, KPU RI mendapat kesempatan untuk memberikan masukan selama proses pembentukan UU Pemilu dan Pilkada berlangsung.

“Kita tunggu saja KPU RI secara institusi akan melakukan breakdown undang-undang yang Komisi II maupun Badan Legislatif Nasional rancang,” sambung Handi.

Pemisahan Pemilu dan Pilkada membuat kekosongan pemimpin daerah

Putusan MK ini memungkinkan terjadinya kekosongan kursi kepala daerah beberapa tahun mendatang. Jika mengacu pada Pilkada serentak 2024 lalu, gubernur dan bupati/wali kota baru harusnya dipilih pada 2029.

Jika Pilkada berlangsung pada 2031 atau dua tahun setelah Pemilu berlangsung, maka akan terjadi kekosongan kursi eksekutif di tingkat daerah selama dua tahun tersebut.

Menanggapi kekosongan itu, Handi tak begitu banyak menjawab. Ia hanya menegaskan KPU berstatus sebagai pelaksana UU.

Kendati begitu, kata Handi, kekosongan kekuasaan itu bisa saja diampu sementara oleh PJ gubernur maupun PJ bupati/wali kota.

BACA JUGA: Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Bambang Pacul: Putusan MK Bersifat Ubah UU atau Langsung Berjalan

“Prinsip teknisnya bahwa jika ada kekosongan kekuasaan, terus kemudian ada kebijakan pemerintah seperti apa? Kalau gubernur dan bupati/wali kota kan seperti yang kemarin, kalau kosong ada PJ. Kalau DPRD seperti apa, itu tentu ada di pembentuk undang-undang ya,” pungkas Handi.

Kabar sebelumnya, Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah.

MK dalam satu pertimbangan hukumnya menyatakan penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025 lalu, mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp