SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil MPR RI, Bambang Wuryanto, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tak bisa serta-merta menyatakan dukungan penuh atau sebaliknya.
“Ini kan harus kita bicarakan. Jangan terlalu cepat mengambil keputusan mendukung, tidak mendukung, jangan dulu,” ujarnya usai acara sarasehan kebangsaan di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menambahkan, MPR nantinya juga bakal melakukan rapat guna membahas Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Jangan tergesa-gesa. MPR pasti juga akan rapat, gak mungkin tidak. Dasar ini kan perlu pembahasan detail,” lanjutnya.
Bambang Pacul menyebut keputusan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA: Pemilu 2029 Terpisah Nasional-Daerah, Bambang Pacul: MPR Tak Serta-Merta Dukung
“Belum dibahas tuntas. Kan [keputusannya] baru kemarin. Kita bisa sama-sama baca, tapi keputusan MK bersifat dua. Yang pertama, bersifat mengubah undang-undang. Yang kedua, langsung bisa jalankan,” jelas Pacul
Menurutnya, sebagian putusan MK dapat langsung ditindaklanjuti tanpa perlu mengubah undang-undang. Sementara putusan lainnya memerlukan perubahan undang-undang.
“Kalau bisa mengubah undang-undang, undangkan lebih dulu mengubah undang-undang, itu kan berarti kewenangan DPR plus pemerintah harus ada rapat dulu bersama-sama. Artinya pembentukan undang-undang baru atau revisi undang-undang,” terangnya.
Bambang Pacul menjelaskan bahwa keputusan MK itu sejalan dengan konstitusi. Ia juga mempertimbangkan risiko dalam praktik pemisahan pemilu nasional dan daerah nantinya.
“Ini benar gak sih kalau ini jadi, perhitungannya jadi 7 tahun ke depan kan begitu ada risiko itunya. Ini masalah ketatanegaraan,” tambah Pacul.
MK putuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan tersebut telah resmi melalui sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini berlangsung dinilai belum ideal.





