Menanggapi hal itu, Handi merespons singkat tanpa memberi alasan yang jelas. Ia mengungkap, terdapat 3 alasan caleg terpilih bisa digantikan.
Adapun 3 syarat tersebut yakni caleg meninggal dunia, mengundurkan diri, dan KPU nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Bukan Kecelakaan Bus SMK Lingga Depok, Ini Alasan Komisi E DPRD Jateng Setuju Larangan Study Tour
“Perihal suratnya kan pengunduran diri sebagai seorang calon. Alasannnya ya pengunduran diri,” kata Handi.
Lebih lanjut, saat menanggapi apakah pengunduran diri itu terkait dengan sistem Komandante milik PDIP, Handi merespons singkat.
“Kami melayani peserta Pemilu sesuai pokok surat. Pokok suratnya hanya mengundurkan diri. Kita akan klarifikasi dulu, paling lambat 14 hari selesai,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi