Politik

KPU Jawa Tengah Resmi Tetapkan PDIP Raih 33 Kursi DPRD Provinsi, PSI jadi Pendatang Baru

×

KPU Jawa Tengah Resmi Tetapkan PDIP Raih 33 Kursi DPRD Provinsi, PSI jadi Pendatang Baru

Sebarkan artikel ini
Kursi DPRD Provinsi
Suasana penandatanganan berita acara terkait hasil penetapan kursi dan caleg terpilih di KPU Jateng, Selasa, 28 Mei 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menanggapi hal itu, Handi merespons singkat tanpa memberi alasan yang jelas. Ia mengungkap, terdapat 3 alasan caleg terpilih bisa digantikan.

Adapun 3 syarat tersebut yakni caleg meninggal dunia, mengundurkan diri, dan KPU nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Bukan Kecelakaan Bus SMK Lingga Depok, Ini Alasan Komisi E DPRD Jateng Setuju Larangan Study Tour

“Perihal suratnya kan pengunduran diri sebagai seorang calon. Alasannnya ya pengunduran diri,” kata Handi.

Lebih lanjut, saat menanggapi apakah pengunduran diri itu terkait dengan sistem Komandante milik PDIP, Handi merespons singkat.

“Kami melayani peserta Pemilu sesuai pokok surat. Pokok suratnya hanya mengundurkan diri. Kita akan klarifikasi dulu, paling lambat 14 hari selesai,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan