SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) baru saja menetapkan sebanyak 1.476 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jateng dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Hingga kini, KPU Jateng masih menanti masukan dari masyarakat terkait DCS yang telah pihaknya umumkan.
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut, tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS sangat penting sebelum nantinya Bacaleg ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahkan, menurut Paulus, masukan dari masyarakat bisa menentukan nasib Bacaleg. Bila ada masukan atau laporan masyarakat yang dapat terbukti kebenarannya, maka Bacaleg bisa KPU nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tentunya, hal itu membuat mereka gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
“Tanggapan masyarakat berpengaruh terhadap sukses atau gagalnya Caleg, begitu,” ujar Paulus saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore, 23 Agustus 2023.
Contoh masukan masyarakat ke KPU yang bisa gugurkan bacaleg
Masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan kepada KPU terkait DCS. Hal yang dapat masyarakat komplain salah satunya terkait profesi Bacaleg yang mensyaratkan harus mundur sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Paulus menyebut, jika ada Bacaleg DPRD Provinsi Jateng yang masih berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai di BUMN/BUMD, serta kepala daerah dan perangkat desa, masyarakat bisa melaporkannya kepada KPU Jateng.
“Yang utama terkait persyaratan, jika ada profesi yang memang mensyaratkan harus mundur ketika mencalonkan seperti TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, Kepala Daerah, Kepala Desa, perangkat desa, dan lain-lainnya yang dilarang. Mana kala ada masyarakat yang mengetahui si A itu ternyata pegawai BUMD kok nyalon DPRD dan belum mengundurkan diri, nah itu bisa mereka laporkan kepada KPU,” tegasnya.
Selain profesi, mantan narapidana yang bebas sebelum lima tahun pun dapat publik laporkan kepada KPU. Sebab dari persyaratannya, mantan napi hanya boleh mencalonkan diri asal masa hukumannya kurang dari lima tahun dan telah bebas minimal lima tahun.